Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Motif Rian Sang Pembunuh Berantai di Bogor

Jumat, 12 Maret 2021 | 15:42 WIB Last Updated 2021-05-31T15:53:46Z

Kabar Center - Jakarta

MRI alias Rian melakukan aksi pembunuhan berantai di Bogor untuk menguasai harta milik korban.

Kapolresta Bogor Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan motif ini diketahui dari temuan barang bukti berupa kalung emas yang diketahui merupakan milik korban.

"Motifnya adalah untuk mengusai barang dari korban baik itu korban pertama maupun yang kedua," ujar Susatyo melansir CNN, Jumat (12/3).

Motif lainnya lanjut Susatyo adalah tersangka diduga juga ingin melakukan perbuatan asusila kepada korbannya.

Karena, tersangka berkenalan dengan kedua korban lewat media sosial, kemudian mengajak mereka untuk berkencan.

Dalam memuluskan aksinya, tersangka juga memberikan iming-iming korban berupa imbalan uang. Saat korban setuju, pelaku kemudian mengajaknya jalan-jalan ke daerah Puncak, Bogor.

"Supaya bisa berkencan dan menikmati korban, kemudian melakukan pembunuhan, dengan sasarannya pembunuhan, sasaran yang mudah dia kuasai," ujar Susatyo.

Pengungkapan kasus pembunuhan berantai ini berawal dari penemuan jasad korban berinisial DP. Jasad korban ditemukan dalam kantong plastik hitam di pinggir Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor pada 25 Februari 2021.

Dan, korban kedua berinisial EL ditemukan tergeletak di pinggir jalan Desa Pasir Angin, Megamendung, Kabupaten Bogor pada 10 Maret.

Disebutkan Susatyo, meski pembunuhan berantai itu dilakukan selang dua pekan, tapi terdapat kesamaan dari modus hingga cara eksekusi yang dilakukan pelaku kepada para korbannya.

"Di sebuah penginapan di daerah Puncak dua-duanya. Di tempat yang sama hanya berbeda kamar. Dengan mencekiknya. Ini sesuai dengan hasil autopsi terhadap kedua korban," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini