Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Jurnalis Tempo

Selasa, 30 Maret 2021 | 10:17 WIB Last Updated 2021-05-31T15:53:46Z
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera

Kabar Center - Jakarta

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera meminta kepada Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya.

"Kapolri beserta jajarannya harus memberikan pelindungan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik," kata Mardani di Jakarta, Selasa, seperti dilansir Antara.

Dia menambahkan, kekerasan dan penghalang-halangan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kerja jurnalistik merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-Undang Pers menyatakan kerja jurnalistik meliputi memperoleh, mencari, dan menyebarluaskan informasi yang harus dilindungi. Siapa pun yang menghalangi-halangi kerja jurnalis dapat dikenakan hukuman.

"Kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini agar hak publik untuk tahu terjamin serta memperoleh informasi yang kurat mengenai berbagai isu yang penting bagi masyarakat luas," kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Mardani menyebut, penganiayaan terhadap Nurhadi di Surabaya menambah catatan buruk kekerasan terhadap jurnalis. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat sepanjang 2020 terjadi 117 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media, meningkat 32 persen bila dibandingkan 2019 yang mencapai 79 kasus.

"Indonesia mencatat rekor angka kekerasan terhadap jurnalis tertinggi pada 2020. Pada Maret 2021 saja sudah ada tiga kasus kekerasan, termasuk jurnalis Tempo," katanya.

Kekerasan terhadap Nurhadi terjadi saat sedang menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketika datang ke resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudra Bumimoro Surabaya pada Sabtu (27/3), Nurhadi dihadang oleh beberapa orang yang menuduhnya masuk tanpa izin.

Nurhadi sempat ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya dan mengalami penganiayaan. Telepon seluler Nurhadi juga dirampas untuk diperiksa isinya. (Ant/Kc4)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini