Ilustrasi |
Kabar Center - Medan
Kasus perundungan kepada 2 orang remaja putri berinisial ZS (13) dan DAP (15) yang terjadi di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, beberapa waktu lalu motifnya ternyata persoalan asmara.
Motif tersebut terungkap ketika Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan empat tersangka yang diduga melakukan perundungan.
"Masalah perebutan cowok. Korban hendak meminta maaf kepada salah satu tersangka, namun permintaan maaf korban tidak diterima," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (18/3/2021).
Dia menyebut, ke empat pelaku yang telah ditetapkan tersangka berinisial RS (15), NR (14), NA (15) dan N (15).
Meski sudah ditetapkan tersangka, namun belum diketahui apakah para tersangka ditahan atau tidak, hal ini mengingat usia mereka berempat masih di bawah umur.
Keempat tersangka katanya terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Jo Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Rekaman video memperlihatkan sekelompok remaja perempuan mengerumuni korban sambil memukuli tubuh korban menjadi viral di media sosial.
Para pelaku bergantian menjambak rambut, memukul, menendang kedua remaja itu. Aksi itu mereka lakukan berulang kali dan bergantian. Bukan itu saja, mereka juga memaki-maki kedua korban yang hanya bisa duduk di tanah.
Aksi perundungan ini terjadi pada Jumat (12/3/2021). Lokasinya di dekat bangunan yang telah rusak di pinggir rel kereta api di Kelurahan Belawan Satu Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. (in/kc4)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini