Ketua Komisi III DPR Herman Herry |
Kabar Center - Jakarta
Ketua Komisi III DPR Herman Herry mendukung permintaan Presiden Joko Widodo agar Kapolri lebih selektif menerima laporan terkait Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurutnya, permintaan Jokowi sangat tepat, karena penerapan UU tersebut kerap membuat gaduh publik.
“Apa yang disampaikan oleh presiden saya artikan bahwa dalam melakukan gakkum (penegakan hukum) terkait UU ITE, betul akhir-akhir ini masyarakat menggunakan UU tersebut untuk saling melaporkan, walaupun penerapan pasal terkait UU tersebut sangat tipis, namun suasana menjadi gaduh, dan presiden menginginkan Polri lebih jeli dan selektif sehingga tidak menjadi gaduh,” kata Herman, Selasa (16/2).
Herman yakin Kapolri mampu menjalankan perintah Jokowi.
“Saya yakin bahwa kapolri dan jajarannya sudah mengantisipasi perintah presiden tersebut. Apalagi saat ini konsep presisi sedang dikerjakan oleh kapolri dan jajarannya,” ucapnya.
Komisi III selaku komisi hukum, lanjut Herman, akan mengawal dan siap mendukung agar UU ITE tidak lagi membuat gaduh.
“Saya yakin apa yang diperintahkan presiden dapat dilaksanakan oleh kapolri dengan sebaik-baiknya, dalam tugas pengawasan komisi lll, kami sangat mendukung agar penegakan hukum tidak dilakukan dengan cara membuat gaduh, karena negara sedang konsen mengatasi pandemi covid serta memulihkan ekonomi nasional,” katanya.
Presiden Joko Widodo mengatakan, Undang-undang ITE dibuat agar ruang digital di Indonesia menjadi sehat. Namun, mantan Walikota Solo itu meminta pelaksanaan undang-undang ITE tidak menimbulkan rasa ketidakadilan ketika menjerat orang.
"Saya paham undang-undang ITE semangatnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, agar sehat, agar beretika dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif, tetapi implementasinya, pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan," ujarnya dalam rapim TNI-Polri, Senin (15/2).
Untuk itu, Jokowi meminta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran undang-undang ITE. Dia ingin pasal pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati.
"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal pasal Undang-Undang ITE, biar jelas dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan, agar implementasinya, konsisten, akuntabel dan berkeadilan," katanya.
"Kalau Undang-Undang ITE, tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini, karena di sinilah hulunya, di sinilah hulunya, revisi," tegas Jokowi.
Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda berbeda. Yang mudah diinterpretasikan secara sepihak.
"Tentu saja kita tetap menjaga ruang digital Indonesia, agar bersih, sehat, beretika agar penuh sopan santun, tata krama dan produktif," pungkasnya. (Lp6/mdk)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini