Notification

×

Iklan

Iklan

3 Kali Lakukan Pelanggaran, RM Cafe Lokasi Penembakan Ditutup Permanen

Jumat, 26 Februari 2021 | 11:14 WIB Last Updated 2021-05-31T15:53:46Z
RM Cafe dipasang Police Line

Kabar Center - Jakarta

RM Cafe di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) merupakan lokasi penembakan yang dilakukan Bripka CS. Pihak Satpol PP mengatakan, bahwa RM cafe telah melakukan 3 kali pelanggaran.

Untuk itu, RM Cafe resmi ditutup secara permanen. "Jadi hari ini kita melakukan penutupan permanen karena RM Cafe ini udah melakukan tiga kali pelanggaran, berdasarkan tindakan yang sudah dilakukan Satpol PP," kata Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat, kepada wartawan di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat, Jum'at (26/2/2021).

Penutupan permanen itu juga dihadiri oleh perwakilan pemilik cafe dan juga Ketua RW 04 RT 012, Cengkareng Barat. Hadir juga Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng.

Tamo menyampaikan, penutupan ini dilakukan karena telah melanggar Pergub (Peraturan Gubernur) Tahun 2021 Pasal 28. Oleh karena itu, RM Cafe sudah tidak bisa beroperasi lagi.

"Jadi karena sudah tiga kali (melanggar), sesuai dengan Pergub 3 tahun 2021 Pasal 28 kami lakukan penutupan," sebutnya.

RM cafe yang lolos dari pengawasan petugas Satpol PP Jakbar kata Tamo, dikarenakan fokus pengawasan di wilayah Jakbar ini setiap bulannya berpindah-pindah.

"Ya karena memang kan pengawasan kita kan berpindah-pindah. Ya jadi kita lakukan umpamanya hari ini di Cengkareng, berarti Oktober fokus di Cengkareng. Kemudian, November pindah lagi Kecamatan lain karena Jakarta Barat ini ada 56 Kelurahan, 8 Kecamatan," ungkapnya.

Sebelumnya, Tamo menyebut RM Cafe sudah dua kali melanggar aturan selama PSBB DKI. RM Cafe sudah pernah didenda oleh Pemkot Jakbar.

"Jadi RM Cafe itu sudah dua kali dilakukan tindakan Satpol PP, pertama tanggal 5 Oktober, kemudian 12 Oktober, jadi sudah kita lakukan 2 kali," katanya, Kamis (25/2).

Tamo menuturkan, sanksi pertama, RM Cafe diminta tutup 1x24 jam. Lalu, pada 12 Oktober, RM Cafe didenda sesuai dengan Pergub 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus COVID-19.

"Pergubnya kan gitu Pergub yang lama, yang kedua dikasih denda 12 Oktober, harusnya Rp 50 juta tapi sanggupnya Rp 5 juta. Memang kan nggak ada batas minimalnya. Tapi sudah kita denda," ujarnya.

RM Cafe menjadi lokasi kejadian atas tewasnya seorang prajurit TNI dan dua warga sipil akibat ditembak oleh oknum polisi. 

Sebelumnya, terjadi insiden penembakan yang menewaskan seorang prajurit TNI di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2/2021) pukul 04.00 WIB.

Awalnya pukul 01.30 WIB, tersangka Bripka CS datang ke TKP. Dalam kafe tersebut, lanjut Yusri, juga disebutkan ada kegiatan minum-minum.

Bripka CS tak terima ketika petugas kafe memintanya untuk membayar tagihan minuman sebesar Rp 3,3 juta. Ia kemudian menembak sejumlah orang di kafe itu yang mengakibatkan 3 orang tewas.

Bripka CS ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden penembakan di RM Cafe, Cengkareng, Jakbar, yang menewaskan 3 orang itu. Atas perbuatannya, Bripka CS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Kepada pelaku pagi ini dilakukan pemeriksaan maraton, olah TKP, sehingga sudah didapatkan dua bukti untuk diproses secara pidana. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 KUHP (pasal pembunuhan)," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2).

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini