Warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan diberi sanksi dengan cara melakukan kebersihan |
Kabar Center - Samosir
Pemkab Samosir melalui Satpol PP bersama tim gabungan TNI-Polri dan Kejaksaaan kembali melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum Protokol Kesehatan di Kabupaten Samosir.
"Kita akan terus mendampingi pemerintah daerah menegakkan hukum terkait protokel kesehatan. Target kita adalah tempat keramaian. Hari ini kita melakukan operasi di Pasar Inpres Onan Baru Pangururan," kata Danramil 03 Pangururan Kapt. Inf. Donald Panjaitan melalui Babinsa Sertu R. Sinaga, kepada wartawan, Rabu (02/11).
Dengan membiasakan diri mematuhi Protokol kesehatan katanya akan terhindar dari virus corona. Selain itu, dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 secara khusus di Samosir.
"Untuk saat ini, mari biasakan diri menggunakan masker jika keluar rumah, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari keramaian sebisa mungkin," kata Sertu R. Sinaga.
Sementara itu, Kepala Bidang Operasi dan Pengawalan Satpol PP Kabupaten Samosir Medy Holen Saragih mengatakan penegakan hukum tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Samosir Nomor 42 Tahun 2020.
"Penegakan dilapangan dilaksanakan secara bersama sama dengan TNI-Polri, Satpol PP dan juga dari unsur kejaksaan. Sesuai dengan peraturan bupati itu, kalau saya tidak salah pada pasal 10 poin 3 dikatakan ada mulai dari teguran pertama dengan pembinaan, kemudian teguran kedua hingga teguran ketiga," pungkas Medy.
Dalam kegiatan itu turut dihadiri, Serda T. Sitinjak, Kopda P.M. Simbolon, Polres Samosir dan anggota Satpol PP Kabupaten Samosir dan dari Kejaksaan. (Rel)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini