Notification

×

Iklan

Iklan

Formulir Rekap Suara Masih Kurang, Abhan: Masih Proses Cetak

Kamis, 03 Desember 2020 | 17:01 WIB Last Updated 2021-04-30T04:06:06Z
Ilustrasi

Kabar Center - Jakarta

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap masih ada kekurangan formulir C.Hasil-KWK, atau lembaran yang akan digunakan untuk sertifikat hasil penghitungan suara di TPS saat pilkada 2020 nanti.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan formulir C.Hasil-KWK masih kurang, termasuk yang akan diberikan kepada saksi paslon di setiap TPS. Formulir-formulir itu masih dalam proses pencetakan.

"Ini yang sampai hari ini sebagian besar, mayoritas belum selesai. Bahkan masih proses cetak. Ini karena kemarin ada diskusi soal mau Sirekap," ujar Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/12).

Abhan menambahkan, hal itu terjadi karena ada perubahan sistem. Awalnya KPU hendak menerapkan rekapitulasi elektronik leeat Sirekap sebagai hasil akhir pilkada.

Jika sistem itu diterapkan, maka tak perlu banyak formulir rekapitulasi. Sebab rekapitulasi akan dituangkan secara digital. Namun sistem itu tidak direstui pemerintah dan di DPR pada rapat beberapa pekan lalu.

"Baru akhir-akhir diputuskan bahwa Sirekap tidak digunakan, maka mau tidak mau salinan C.Hasil-KWK yang hak harus ada diterima oleh pengawas TPS maupun saksi paslon," katanya seperti melansir dari cnnindonesia.

Abhan menyampaikan pihaknya telah mengecek proses penyediaan formulir itu. Menurutnya, sebagian besar belum terdistribusi ke kantor KPU daerah karena masih di percetakan.

"Mudah-mudahan hari H menjelang satu hari pemungutan itu sudah ada di TPS masing-masing, karena itu sangat dibutuhkan," katanya.

Hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 akan digelar 9 Desember 2020. Sebanyak 100.359.152 orang tercatat sebagai pemilih pada pilkada di tengah pandemi ini.

Sirekap sendiri batal digunakan untuk Pilkada Serentak 2020 setelah diputuskan dalam rapat antara Komisi II DPR RI, pemerintah, dan KPU pada 12 November lalu.

Dengan sistem tersebut, petugas TPS semestinya bisa langsung mengunggah hasil rekapitulasi di TPS ke pusat data. Hasil itu yang nantinya akan menjadi penentu. (Kc5)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini