Ilustrasi |
Kabar Center - Denpasar
Oknum polisi di Bali diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang wanita berinisial MIS (21). Oknum polisi itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan membenarkan penetapan status tersangka. Dodi memaparkan oknum polisi berpangkat Briptu RCE tersebut telah ditahan di rutan Polda Bali.
Briptu RCE diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang wanita yang bekerja sebagai prostitusi online.
"Proses lanjut, sudah penetapan tersangka dan diamankan dalam rutan Polda Bali," kata Dody mengutip detikcom, Senin (21/12/2020).
Sebelumnya diberitakan, wanita berinisial MIS (21) mengaku diperas oleh anggota oknum polisi. Kemudian wanita itu melaporkan ke Propam Polda Bali dengan didampingi kuasa hukum.
Kuasa Hukum Korban Charlie Usfunan mengatakan pada Selasa (15/12), korban MIS didatangi seseorang yang mengaku anggota polisi dan menunjukkan kartu anggotanya. Peristiwa itu terjadi saat MIS melayani tamunya. MIS mengaku bekerja dalam prostitusi online di Bali karena terdampak pandemi COVID-19.
"Malam itu ada tamu yang mem-booking. Selang setengah jam, pelanggan ini datang ke kosannya. Dan baru mereka mau melakukan berhubungan badan, tiba-tiba ada yang mengetok pintu. Ternyata, saat dia buka, ada orang mengatakan diri anggota menunjukkan tanda pengenal, yaitu anggota kepolisian," katanya.
Usfunan mengatakan oknum polisi tersebut sempat mengancam korban untuk dibawa ke kantor polisi. Selain itu, oknum polisi tersebut meminta korban menyetorkan uang setiap bulan sebesar Rp 500 ribu. Dia melanjutkan, oknum polisi juga membawa ponsel korban sebagai jaminan uang dikirimkan dan tidak melapor.
"Dari situ kepanikannya korban, di situ beberapa kali mengatakan 'kami akan membawa ke kepolisian karena ini antara hubungan prostitusi'," kata Usfunan. (dtc/kc5)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini