Acara pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Samosir |
Kabar Center - Samosir
Pihak Kejaksaan Negeri Samosir melaksanakan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari, Kamis (26/11). Pelaksanaan ini sesuai dengan amanat Undang Undang Kejaksaan nomor 16 tahun 2004.
Demikian disampaikan Kajari Samosir Budi Herman, SH kepada wartawan usai memusnahkan barang bukti tersebut.
Dikatakan, sesuai udang-undang tersebut, pihaknya diharuskan untuk memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah. "Untuk menindaklanjuti itu memang dari pimpinan kita menginstruksikan dilakukan pemusnahan barang bukti, supaya di masing-masing satuan kerja kejaksaan negeri pada tahun pertama itu sudah zero tunggakan untuk barang bukti," kata Budi.
Menurutnya pemusnahan barang bukti dilakukan dari beberapa kasus yang telah dinyatakan inkrah oleh pengadilan. "Syukur di samosir tidak terlalu banyak kasus, tetapi inikan kita lihat efektivitas efisien. Kalau misalnya hanya satu kasus langsung kita musnahkan, kan ini tidak efektiv. Kemudian karena ini juga kaitannya dengan anggaran yang terbatas, jadi kita kumpulkan hingga akhir tahun dan melihat kuantitas atau jumlahnya," kata Budi Herman.
Barang bukti tersebut tambah Budi, akan disimpan di gudang penyimpanan barang bukti dan apabila barang bukti tersebut telah terlalu banyak atau padat dalam gudang penyimpanan, maka pihaknya akan melakukan pemusnahan.
Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar |
Budi Herman menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 170 batang ganja dan 1,8 gram barang bukti sabu-sabu serta barang bukti kasus judi.
"Ada kasus sabu-sabu, tidak banyak tapi memang untuk tingkat samosir, kita anggap itu sudah cukup mengkhawatirkan," katanya.
Pada acara pemusnahan barang bukti tersebut ikut dihadiri Danramil 03/Pangururan Kapt.Inf. Donald Panjaitan, Kadis Kesehatan Samosir dr. Nimpan Karokaro, Ketua DPRD Samosir Saut M. Tamba, Kalapas Pangururan Herry Simatupang dan dari Unit Narkoba Polres Samosir. (Kc6)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini