Ilustrasi |
Kabar Center - Jakarta
Pemerintah akan merombak skema penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Kedepan komponen penggajian PNS hanya ada dua elemen saja yakni gaji pokok dan tunjangan.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menyebutkan, pemerintah akan hati-hati dalam menyusun kebijakan pengupahan kepada para abdi negara tersebut. Tentunya, penyusunan ini akan memperhatikan kondisi keuangan negara.
“Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara, sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (29/11/2020).
Paryono melanjutkan, dalam merumuskan kebijakan ini dilakukan analisis dan simulasi yang mendalam. Sehingga tetap bisa memberikan kesejahteraan kepada para PNS.
“Dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif,” katanya.
Menurutnya, jangan sampai kebijakan gaji PNS yang baru ini memberikan dampak negatif. Apalagi sampai memberikan dampak kepada kesejahteraan pegawai yang menurun.
“Sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang Pangkat, Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara,” tuturnya.
Untuk sistem penggajian katanya, juga akan berubah. Dalam aturan baru nanti, sistem penggajian PNS secara keseluruhan berdasarkan pangkat dan golongan.
Akan tetapi, nantinya penghasilan PNS akan dihitung berdasarkan beban dan risiko pekerjaannya. Artinya, dari mulai tanggung jawab dan risiko pekerjaan akan menjadi pertimbangan dalam penetapan gaji PNS.
“Formula Gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan Beban Kerja, Tanggung Jawab, dan Risiko Pekerjaan,” imbuhnya.
Lebih lanjut kata Paryono, implementasi formula gaji PNS ini tidak akan dilakukan secara sekaligus. Meskipun pada akhirnya, sistem penggajian akan dilakukan berdasarkan harga jabatan
“Implementasi formula Gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis Pangkat, Golongan Ruang, dan Masa Kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada Harga Jabatan,” pungkasnya. (Okz/kc5)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini