Notification

×

Iklan

Iklan

Rumah Tangganya Hancur, Sang Suami Aniaya 'Orang Ketiga' Hingga Tewas

Rabu, 07 Oktober 2020 | 12:27 WIB Last Updated 2020-10-07T05:30:16Z
Ilustrasi

Kabar Center - Surabaya

Seorang suami di Surabaya nekat menganiaya selingkuhan istrinya lantaran dendam kepada korban yang dianggap telah merusak rumah tangganya. Korban meregang nyawa meski sempat menjalani perawatan di rumah sakit. 

Pelaku ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Madura. Dengan tangan terborgol, tersangka Zakaria hanya bisa pasrah saat diamankan di oleh petugas Polsek Mulyorejo, Surabaya.

Melansir okezone, Rabu (07/10), Tersangka yang tinggal di Jalan Kejawan Keputih Tambak Surabaya ini diamankan karena menganiaya 'orang ketiga' dalam rumah tangganya yaitu Sutomo, pria 52 tahun seorang satpam perumahan yang menyelingkuhi istri pelaku.

Kapolsek Mulyorejo Kompol Enny Prihatin mengatakan, korban yang dianiaya tersangka sepulangnya dari bekerja pada akhir September lalu ini mengalami luka parah di tangan, kaki, dan kepala. Ia diserang secara membabi buta menggunakan potongan pipa besi dan pisau sehingga membuatnya tidak mampu memberikan perlawanan.

Tersangka berkali-kali memukul korban dengan potongan pipa besi serta membacok menggunakan pisau. Selanjutnya melarikan diri ketika warga berdatangan usai mendengar teriakan minta tolong dari korban.

Meski sempat dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan selama beberapa hari korban akhirnya meninggal dunia karena parahnya luka yang diderita.

Selanjutnya polisi yang mengetahui kejadian ini melakukan pengejaran lalu akhirnya tersangka ditangkap di Bangkalan, Madura.

Kepada polisi pelaku mengaku nekat menganiaya korban karena tidak terima hubungan percintaan terselubung antara istrinya yakni Supartini dengan korban. 

Apalagi akibat perselingkuhan yang berlangsung lama ini, membuat rumah tangga tersangka hancur hingga bercerai. "Istri tersangka ini melakukan perselingkuhan dengan korban," tegas Kapolsek Mulyorejo Kompol Enny Prihatin.

Enny Prihatin menambahkan pihaknya juga sudah menyita barang bukti berupa sepotong pipa besi dan 1 unit sepeda motor. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman lebih dari 7 tahun penjara dan saat ini telah mendekam di dalam tahanan Mapolsek mulyorejo. (okz/kc6)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini