Notification

×

Iklan

Iklan

Pengunjung Ke Samosir Harus Rapid Tes-PCR Negatif

Rabu, 14 Oktober 2020 | 17:11 WIB Last Updated 2023-12-06T02:44:43Z
Konferensi Pers di Aula Kantor Bupati Samosir | dok. Kabar Center

Kabar Center - Samosir

Setiap pengunjung yang datang ke Samosir terlebih dahulu harus memperlihatkan hasil Rapid Tes-PCR negatif. Kewajiban ini dilakukan untuk menghempang laju penyebaran Covid-19 di Samosir. 

Demikian disampaikan Pjs Bupati Samosir, Lasro Marbun, Rabu (14/10) di Pangururan.

"Pemkab Samosir telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No: 800/3790//SEKRE/X/2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Adaptasi Kebiasaan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Khusus Pelaku Perjalanan Ke Samosir," sebutnya.

Aturan dikeluarkan berdasarkan hasil rapat evaluasi yang dihadiri Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Samosir.

“Surat edaran itu untuk ajakan Pemkab Samosir agar semua masyarakat dapat terus bergotong royong mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Lasro.

Ketentuannya tertulis, bagi warga pendatang/tamu dari luar Samosir untuk menunjukkan hasil RT-PCR swab negatif, bila belum melakukan tes, bisa diperiksa oleh petugas yang dihunjuk Pemkab Samosir dengan biaya sendiri.

Ditegaskan, apabila pengunjung tidak bersedia dilakukan RT-PCR, maka pengunjung akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan memasuki Kabupaten Samosir.

Sementara bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan BUMD harus menunjukkan surat tugas yang ditandatangani pejabat setara eselon II. (*/kc6)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini