Setiap pengunjung yang datang ke Samosir terlebih dahulu harus memperlihatkan hasil Rapid Tes-PCR negatif. Kewajiban ini dilakukan untuk menghempang laju penyebaran Covid-19 di Samosir.
Demikian disampaikan Pjs Bupati Samosir, Lasro Marbun, Rabu (14/10) di Pangururan.
"Pemkab Samosir telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No: 800/3790//SEKRE/X/2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Adaptasi Kebiasaan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Khusus Pelaku Perjalanan Ke Samosir," sebutnya.
Aturan dikeluarkan berdasarkan hasil rapat evaluasi yang dihadiri Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Samosir.
“Surat edaran itu untuk ajakan Pemkab Samosir agar semua masyarakat dapat terus bergotong royong mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Lasro.
Ketentuannya tertulis, bagi warga pendatang/tamu dari luar Samosir untuk menunjukkan hasil RT-PCR swab negatif, bila belum melakukan tes, bisa diperiksa oleh petugas yang dihunjuk Pemkab Samosir dengan biaya sendiri.
Ditegaskan, apabila pengunjung tidak bersedia dilakukan RT-PCR, maka pengunjung akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan memasuki Kabupaten Samosir.
Sementara bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan BUMD harus menunjukkan surat tugas yang ditandatangani pejabat setara eselon II. (*/kc6)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini