Komisi I DPRD Samosir konsultasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Provinsi Sumatera Utara tentang peran dalam pengelolaan dana desa serta peran pendamping lokal desa dalam menyusun APBDes.
Konsultasi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon bersama Komisi I dan Sekwan Marsinta Sitanggang ini disambut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Provinsi Sumatera Utara, Ir. H Asfan Sofian, MM, melalui Kabid Pembangunan Kawasan Perdesaan, Chandra Silalahi, Selasa (6/10/2020).
Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon dihubungi wartawan mengatakan konsultasi ini guna mengetahui sejauh mana peran Dinas PMD Propinsi Sumatera Utara dalam pengelolaan dana desa serta peran pendamping lokal desa dalam menyusun APBDes di Kabupaten Samosir.
“Kita harapkan mereka ikut bersinergi mengawal dana desa dengan aktif memberikan penyuluhan dan pembinaan tata kelola administrasi keuangan sebagai langkah preventif mencegah mal administrasi, yang bisa membuat kepala desa terjerat dalam masalah hukum,” kata Nasip Simbolon.
Kemudian lanjutnya agar Dinas PMD Propinsi Sumatera Utara turut untuk mengawal dana desa agar peruntukannya sesuai dengan harapan pemerintah dan rakyat.
Pada kesempatan ini, Komisi I DPRD Samosir juga berharap agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumut agar dapat memberikan bantuan kepada beberapa desa di Kabupaten Samosir pada tahun 2021.
Sementara itu, Kabid Pembangunan Kawasan Perdesaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Provinsi Sumatera Utara, Chandra Silalahi mengatakan sebagaimana diatur dalam UU Desa Pasal 114, Pemerintah Provinsi mempunyai peran pengawasan dan pembinaan terhadap desa.
Dikatakan, beberapa peran pemerintah provinsi dapat diuraikan sebagai berikut yakni melakukan pembinaan terhadap kabupaten kota dalam rangka penyusunan peraturan daerah yang mengatur desa.
“Melakukan pembinaan kabupaten/kota dalam rangka pemberian alokasi dana desa, melakukan pembinaan peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa, dan sebagainya,” tuturnya.
Menurutnya, Dinas PMD Sumut senantiasa menekankan agar seluruh tenaga pendamping profesional diharapkan tetap melaksanakan tugas pendampingan desa guna mendorong percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih kreatif dan inovatif dalam penggunaan dana desa.
Terkait pemanfaatan dana desa, dirinya berharap para kepala desa di Kabupaten Samosir benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat, terutama dapat memberikan dampak terhadap penanggulangan kemiskinan, peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, dan peningkatan pelayanan publik.
Menurutnya, pemerintah desa mengemban amanah cukup berat, sehingga PMD senantiasa menekankan agar para kepala desa jangan pernah malu bertanya, tentang tata cara penyusunan APBDes yang benar.
Ia menginginkan, agar semua pemerintah desa baik itu kepala desa, sekertaris desa, kaur harus bisa dan mengerti bagaimana tata cara penyusunan APBDes yang benar.
“Terkait permintaan Komisi I DPRD Samosir, Dinas PMD Provinsi Sumatera Utara akan mempertimbangkan bantuan ke beberapa desa di Kabupaten Samosir di Tahun Anggaran 2021,” ucapnya. (Rel/kc6)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini