Notification

×

Iklan

Iklan

Jelang Pilkada 2020, Komisi I DPRD Samosir Koordinasi Dengan KPU Provsu

Senin, 26 Oktober 2020 | 16:15 WIB Last Updated 2021-04-30T04:06:06Z

Kabar Center - Samosir

Jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2020, Komisi I DPRD Samosir melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak KPU Provinsi Sumatera Utara, Senin (26/10) di ruang rapat KPU Provinsi Sumatera.

Komisi I DPRD Kabupaten Samosir diterima oleh Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara Yushasni, S.S, M.Si, Sekretaris KPU Irwan Z Siregar dan Maruli Pasaribu.

Kedatangan lembaga legislatif samosir tersebut untuk konsultasi dan koordinasi mengenai Penegakan aturan dan pengawasan Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020.

Wakil Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menyampaikan maksud dan tujuan koordinasi itu untuk mengetahui serta penegasan aturan terkait netralitas ASN dalam pilkada, Indikator Pelanggaran Komitmen Netralitas, Pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam masa kampanye. 

"Kemudian jumlah lokasi atau wilayah kampanye dalam satu hari serta belum adanya Alat Peraga Kampanye (APK) yang berasal dari KPU yang terpasang maupun penertiban APK yang tidak sesuai dengan PKPU," kata Nasip Simbolon. 

Menanggapi hal itu, pihak KPU Provsu menjelaskan bahwa terkait netralitas ASN sudah jelas diatur dalam PKPU nomor 16 Tahun 2020, dimana salah satu pasal menyebutkan bahwa ASN harus netral dalam Pilkada. Indikator netralitas itu diantaranya tidak ikut serta mengkampanyekan pasangan calon, tidak mempergunakan Fasilitas negara dalam mendukung salah seorang pasangan calon dll.  

"Untuk pelaksanaan Kampanye harus tetap melaksakan Protokol Kesehatan dan setiap pasangan calon dapat melaksanakan kampanye di beberapa tempat dalam satu hari dengan terlebih dahulu memberitahukannya kepada pihak kepolisian, KPU Kab/kota dan Bawaslu," katanya.

Semenatara untuk APK yang berasal dari KPU, Sekretaris KPU Irwan Z Siregar menjelaskan, bahwa Keterlambatan penyerahannya dan Pemasangannya karena proses pengadaannya harus melalui tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Jadi kita tidak bisa serta merta setelah penetapan calon dan masuk hari pertama kampanye langsung menyerahkan APK," kata Irwan Siregar


Untuk penertiban APK baik itu baliho atau poster tambah Irwan, nantinya KPU, Bawaslu Kab/Kota akan berkoordinasi dengan Pemerintah Setempat.

Senada dengan Irwan, Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara Yushasni berharap ke depan, pelaksanaan pilkada khususnya di Samosir dapat berjalan dengan lancar dan aman. "Kami berharap bantuan atau kerjasama semua pihak agar pelaksanaan pilkada ini berlangsung sukses sehingga terpilihlah pemimpin daerah yang amanah," kata Yushasni.


Di akhir pertemua itu, Wakil Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menyampaikan terimakasih atas penjelasan yang disampaikan dan berharap apabila ada PKPU terbaru yang terbit agar disosialisasikan ke masyarakat. "Secara khusus ke pasangan calon untuk menghindari multitafsir dan pelanggaran," katanya. (Rel)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini