Untuk mengitregasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, DPRD Kabupaten Samosir menggelar bimbingan teknis selama 5 hari, 11-14 Oktober 2020 di Hotel Grand Mutiara Berastagi, Kabupaten Karo.
Bimtek tersebut menghadirkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dari Universitas Harapan Medan ini tentang Perpres No 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.
Kemudian terkait implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri no 90/2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah dan optimalisasi pembentukan peraturan daerah.
Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba ST mengatakan bahwa untuk mengitregasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, perlu adanya klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dar keuangan daerah.
“Mencermati hal tersebut diatas, DPRD Samosir bersama para narasumber yang berkompeten di bidangnya menggelar bimtek,” kata Saut Martua Tamba ST, Selasa (13/10/2020) kepada wartawan.
Hal ini katanya bertujuan untuk sinkronisasi kebijakan-kebijakan, dan meningkatkan pemahaman soal implementasi Permendagri No.90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Selain itu, Ketua DPRD Samosir menambahkan bahwa perencanaan pembangunan Pemkab Samosir mengacu pada Keputusan Bupati Samosir nomor 84 tahun 2016 tentang RPJMD tahun 2016-2021.
Dengan adanya Permendagri No 90 Tahun 2019, menurut Politisi PDIP itu, Pemkab diharapkan dapat berkontribusi secara langsung dalam mengintegrasikan dan menyelaraskan proses bisnis pelayanan publik terkait perencanaan pembangunan, dan keuangan daerah.
Sebagai tindaklanjut, penyesuaian terhadap Permendagri Nomor 90 tahun 2019, penyesuaian regulasi yang menyangkut perencanaan, penganggaran, penatausahaan keuangan, dan pertanggung jawaban, restrukturisasi tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah, transformasi sistem perencanaan dan penganggaran, serta perubahan rencana strategis perangkat daerah, akan dilakukan.
“Jadi, perencanaan dan pembangunan harus terencana dengan baik. Sehingga aturan tersebut harus diimplementasikan dengan berlandaskan pada komitmen yang kuat dan kolaborasi yang inovatif dengan berbagai pihak,” ujar Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba ST.
Adapun dengan standarisasi penamaan, pemberian kode, pengelompokan informasi menuju single codebase. Maka, akan menjadikan tata kelola pemerintah daerah yang semakin transparan, akuntabel, responsif serta reliable sesuai dengan prinsip- prinsip good governance. Sehingga terwujud pemerintahan 3.0, dynamic government. (Rel/kc6)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini