Satgas Covid - 19 Kota Pontianak gelar razia | dok: ist |
Kabar Center - Pontianak
Tim Satgas COVID-19 Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar Razia di sebuah klub malam, Ibizza, Sabtu (5/9).
Razia tersebut mendasari Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan.
Dari razia yang digelar, tercatat sembilan pengunjung tanpa mengenakan masker didenda masing-masing Rp 200 ribu saat razia. Sementara pengelola klub malam didenda Rp1 juta karena mengabaikan penerapan protokol kesehatan di tempat usahanya.
"Malam ini merupakan pertama kalinya kita menerapkan Perwa Nomor 58/2020 dan pelanggar dikenakan sanksi denda dan diswab," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu, Minggu (6/9/2020).
Kegiatan razia ini lanjut Sidiq Handanu, akan rutin dilakukan dalam rangka pengawasan kepatuhan warga dalam menjalankan protokol kesehatan. Apalagi mengingat jumlah kasus COVID-19 di Kota Pontianak terus bertambah.
"Razia ini sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19," sebutnya.
Baca juga: Terjaring Razia Masker, Puluhan Sopir Angkot di Bogor Dihukum Push Up
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58/2020. Dengan terbitnya Perwa tersebut maka aturan yang tertuang di dalamnya sudah mulai diterapkan di masyarakat.
Baca juga: Positif Terkena Narkoba, Pengunjung Diskotek Ini Direhabilitasi
"Saya minta Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan koordinasi untuk penerapan hukumnya," katanya, Jumat (4/9).
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini