Notification

×

Iklan

Iklan

4 Fraksi Belum Setujui P-APBD Jadi Perda, DPRD Samosir Soroti Pemberian Beasiswa

Selasa, 29 September 2020 | 17:00 WIB Last Updated 2020-11-01T08:51:27Z
Rapat paripurna DPRD Samosir

Kabar Center - Samosir

4 dari 5 Fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samosir belum dapat menyetujui rancangan peraturan daerah (ranperda) Kabupaten Samosir tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2020, untuk ditetapkan menjadi Perda.

Hal tersebut diketahui saat penyampaian tanggapan fraksi pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Samosir dalam rangka pembahasan dan persetujuan bersama atas ranperda tentang P-APBD 2020 dan 3 ranperda Kabupaten Samosir tahun 2020, Selasa, 29 September 2020 di gedung rapat dewan setempat.

Adapun keempat fraksi yang belum dapat menyetujui rancangan peraturan daerah tentang P-APBD 2020 tersebut yakni Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PKB dan Fraksi Gabungan (Hanura, Demokrat dan Gerindra).

Dihadapan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Samosir, Lasro Marbun, pimpinan DPRD dan anggota serta Forkopimda dan para pimpinan OPD, Wakil Ketua Fraksi Nasdem, Pantas Marroha Sinaga menyinggung terkait pengumpulan siswa dan mahasiswa bersama orang tua siswa untuk pemberian bantuan kepada 1.675 orang.

Menanggapi hal itu, Fraksi Nasdem berpendapat jika acara ini melanggar ketentuan protokol kesehatan (pengumpulan massa). "Kami sangat khawatir jika kedepan, Samosir menjadi klaster baru Covid-19," kata Pantas Marroha Sinaga.

Kemudian, Fraksi Nasdem mempertanyakan pelaksaaan penyerahan bantuan pendidikan sebesar Rp 1,7 Miliar. Dimana Rp 700 juta ditampung di P-APBD yang saat ini, 29 September 2020 diparipurnakan.

"Sedangkan penyerahannya secara simbolik sudah dilaksanakan pada tanggal 21 September 2020 yang lalu. Dalam hal ini, penyerahannya terkesan berkaitan dengan Pilkada 2020," ujar Pantas Marroha Sinaga.

Kemudian 3 Fraksi lainnya yang belum dapat menyetujui yakni Fraksi Gabungan (Hanura, Demokrat dan Gerindra) yang dibacakan Russel Baringin Sihotang, Fraksi PKB dibacakan Noni Situmorang dan Fraksi Golkar dibacakan Parluhutan Sinaga, juga menyinggung pembagian beasiswa secara simbolis.

Terakhir, Calon Wakil Ketua DPRD Samosir ini berpendapat bahwa setelah ranperda tentang P-APBD 2020 ini ditetapkan, maka sisa waktu yang efektif hanya sekitar 3 bulan. Karena itu, Fraksi Nasdem meminta kepada Bupati Samosir untuk mengambil langkah-langkah percepatan pelaksanaan program maupun kegiatan di setiap unit kerja/SKPD.

"Kami berharap, ranperda perubahan APBD 2020 ini jangan sampai terlepas dari prioritas dan Plafon anggaran P-APBD yang telah disepakati DPRD dan eksekutif. Dengan memprioritaskan program dan kegiatan yang berpihak pada kepentingan masyarakat," katanya.

Sementara itu, untuk 3 ranperda Kabupaten Samosir yakni ranperda nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, ranperda perubahan atas perda nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha dan ranperda penyelenggaraan ketertiban umum, kelima Fraksi DPRD Samosir setuju untuk ditetapkan menjadi perda.

Setelah pembacaan tanggapan fraksi atas Ranperda P-APBD Samosir 2020 dan 3 ranperda itu, DPRD Samosir menskor rapat paripurna selama 1 jam. Hal ini guna merumuskan hasil pendapat akhir para fraksi oleh tim perumus bersama TAPD Samosir. (*/kc6)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini