Notification

×

Iklan

Iklan

3 Bapaslon Sambas Diminta Perbaiki Berkas Pendaftaran

Senin, 14 September 2020 | 12:34 WIB Last Updated 2020-09-14T05:34:22Z

Kabar Center - Pontianak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sambas, Kalimantan Barat meminta tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Sambas dalam Pilkada 2020 untuk memperbaiki berkas pendaftaran pada 4- 6 September lalu.

Ketua KPU kabupaten Sambas, Sudarmi mengungkapkan, hanya satu dari empat bapaslon yang tidak perlu melakukan perbaikan berkas yang telah disampaikan.

"Untuk verifikasi yang sudah dilaksanakan kami menemui ada beberapa yang masih belum memenuhi syarat terkait penelitian berkas tersebut. Ada yang kurang kelengkapannya, kemudian ada juga formulir yang harus diperbaiki," kata Sudarmi, Senin.

Ia menjelaskan perbaikan yang perlu dilakukan oleh bapaslon salah satunya dalam bentuk penulisan formulir tersebut.

"Meskipun ini tidak prinsip atau krusial, namun jika tidak disampaikan sampai dengan tanggal 16 September 2020 ini akan berdampak pada penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut. Jadi sesuai dengan berita acara yang sudah kami bacakan tadi. Ada tiga Bapaslon yang harus memperbaiki berkasnya, kemudian hanya satu Bapaslon yang sudah lengkap tidak memperbaiki berkasnya," katanya.

Ketua KPU menegaskan, penyampaian hasil verifikasi persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2020 penting dilakukan karena akan berdampak pada penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2020.

"Karena pada prinsipnya semua persyaratan atau dokumen bapaslon, baik persyaratan pencalonan dan persyaratan calon harus lengkap. Maka ini penting sebenarnya harus dilengkapi, karena jika tidak mereka lengkapi maka berdampak pada penetapan mereka untuk bisa diterima atau tidak sebagai calon," jelas Sudarmi.

KPU Sambas pada Minggu pagi, menggelar penyampaian hasil verifikasi persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2020.

Baca juga: KPU Gelar Sosialisasi, Ini Tahapan Pilkada Samosir Tahun 2020

Dalam pemaparan berita acara yang disampaikan oleh komisioner KPU, yang dibacakan oleh Wahdi Kuspian dan Martono secara bergantian, pasangan Satono-Fahrurrofi dinyatakan telah melengkapi persyaratan, sehingga berkas pasangan tersebut tidak perlu diperbaiki.

Sementara untuk pasangan Helman-Darso, Atbah-Hairiah dan pasangan Heroaldi-Rubaeti, sesuai berita acara yang dibacakan oleh kedua komisioner tersebut diminta memperbaiki berkas pendaftaran dan akan ditunggu oleh KPU hingga 16 September mendatang. (Ant/kc7)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini