Kabar Center - Samosir
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir telah menetapkan tanggal 4-6 September 2020 sebagai jadwal pembukaan pendaftaran bagi bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada serentak 2020. Dan penetapan calon pada tanggal 23 September 2020.
Namun, sebelum membuka pendaftaran, pada Sabtu, 15 Agustus 2020, KPU Samosir terlebih dahulu mensosialisasikan mekanisme pencalonan bagi para bacalon, di Batu Hoda Beach, Kecamatan Simanindo, Sabtu, 15 Agustus 2020.
Sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara, Ir Benget Manahan Silitonga, ini dihadiri para perwakilan 3 pasangan bacalon yakni Pasangan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga, Marhuale Simbolon-Guntur Sinaga, dan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang.
Juga, para komisioner KPU, Bawaslu, pengurus partai politik, Kakan Kesbangpol, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, GAMKI, MUI, Ketua DPD Lembaga Pengawas Demokrasi Provinsi Sumut, KIPP, YKRI, Jadi dan WKRI.
Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir saat membuka acara menyampaikan sosialisasi yang dilakukan bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pencalonan, terutama pada bakal pasangan calon yang akan diusung partai politik atau gabungan parpol.
Dirinya juga menghimbau agar dalam pelaksanaan pesta demokrasi saat ini, wajib tunduk pada peraturan yang telah ditetapkan terutama mengenai protokol kesehatan, mengingat masa saat ini adalah masa pandemi covid-19, jaga jarak, selalu pakai masker, dan cuci tangan.
Usai sambutan ketua KPU Samosir, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Robinsar Junaidi Barus memoderatori pemaparan materi Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara, Ir Benget Manahan Silitonga berjudul 'sosialisasi pencalonan pemilihan serentak tahun 2020.'
Disampaikan, parpol yang bisa mengusung bakal calon bupati dan wakil bupati adalah parpol yang mendapat kursi di DPRD Samosir.
Baca juga: KPUD Samosir Tetapkan 358 PPDP Untuk Pilkada 2020, Berikut Daftarnya
Menurutnya, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dijabarkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Syarat pencalonan yang diusung parpol atau gabungan parpol harus mendapatkan dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Samosir atau 25 persen dari surat suara sah pada pemilu terakhir,” tutur Benget.
Silitonga melanjutkan, total kursi di DPRD Samosir sebanyak 25 kursi, dari jumlah 25 kursi tersebut adalah sebesar 20 persen yang harus mengusung pasangan calon.
Artinya 20 persen dari 25 kursi itu adalah 5 kursi yang harus mendukung pasangan calon, baru bapaslon itu bisa mendaftarkan sebagai calon bupati dan wakil bupati ke KPU Samosir.
Adapun untuk persyaratan pencalonan, harus ada rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang ditandatangani Ketua Umum atau sebutan lain dan Sekretaris Jendral (Sekjen), surat pencalonan dan kesepakatan parpol koalisi di tingkat (Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan lain-lain.
“Untuk syarat calon diantaranya berusia minimal 25 tahun sejak penetapan pasangan calon (Paslon), berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, SKCK (surat keterangan catatan kepolisian), surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Komisioner KPU Propinsi Sumatera Utara itu. (DN)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini