Puluhan wanita penghibur diamankan dalam penggerebekan di Karaoke Venesia BSD |
Kabar Center - Jakarta
Pasca dilakukannya gelar perkara usai penggerebekan lokasi Karaoke Venesia, BSD, Tangerang Selatan (Tangsel), Bareskrim Polri resmi menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan prostitusi di lokasi tersebut.
"6 orang ditetapkan sebagai tersangka," sebut Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/8/2020).
Ferdy mengungkapkan, enam orang yang ditetapkan tersangka itu terdiri atas tiga orang yang diduga muncikari dan tiga lainnya merupakan pihak manajemen perusahaan.
"3 muncikari atau germo dan 3 manajemen perusahaan," kata Ferdy.
Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Prostitusi, Ini Unggahan Vernita Syabilla Sebelum Ditangkap
Sebelumnya, petugas Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bersama Pomdam Jaya menggerebek Venesia BSD pada Rabu 19 Agustus 2020. Tempat ini diduga menjalankan praktik prostitusi berkedok karaoke.
Dalam penggerebekan itu 7 orang muncikari ditangkap. Selain itu, petugas menangkap general manager, operational manager, supervisor, dan 3 kasir. Polisi pun turut membawa 47 perempuan yang dipekerjakan di tempat itu untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan penyelidikan, diketahui tempat karaoke tersebut menyediakan layanan seksual dengan tarif Rp1,1 juta hingga Rp1,3 juta.
Sementara, para perempuan yang bekerja di situ berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. (Okz/kc6)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini