Notification

×

Iklan

Iklan

Jika Ada Calon Kepala Daerah Ciptakan Keramaian, Mendagri: Bully Saja

Rabu, 26 Agustus 2020 | 08:45 WIB Last Updated 2020-09-24T05:14:39Z
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Kabar Center - Padang

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengajak masyarakat mem bully calon kepala daerah yang menciptakan keramaian di tengah pandemi Corona saat ini. Untuk itu, ia meminta calon kepala daerah agar tidak menciptakan keramaian saat kampanye jelang Pilkada 2020.

"Kalau ada calon kepala daerah yang masih buat keramaian, kerumunan, bully saja. Gimana mau jadi pemimpin kalau tidak bisa atur pendukungnya. Bagaimana mau kendalikan COVID kalau sudah terpilih nanti," ucap Tito usai Rakor kesiapan Pilkada serentak 2020 dan pengarahan kepada Satgas Covid-19 di Padang, Sumatera Barat, Rabu (26/8/2020) dini hari.

Menurutnya, bully akan menjadi sanksi sosial terhadap calon kepala daerah yang masih menciptakan kerumunan selama proses Pilkada. Tito juga meminta agar seluruh calon kepala daerah memberikan gagasan pengendalian Corona saat kampanye.

"Pilkada serentak ini harus jadi momentum perlawanan terhadap pandemi virus Corona, para kandidat atau pasangan calon harus berlomba-lomba memberikan gagasan pengendalian COVID dan mengatasi dampak sosial ekonomi yang timbul," lanjut Tito.

Selama tahapan Pilkada berlangsung, Tito meminta agar tidak ada kandidat yang melakukan kampanye atau rapat terbuka yang menimbulkan kerumunan.

Baca juga: Relawan Putra Putri Ambarita Didukung Edison Centre Sumbang APD ke RSU Hadrianus Sinaga Samosir

Para kandidat harus dapat mengerahkan timses dan pendukung untuk memberi edukasi kepada masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan agar tidak menjadi korban Corona.

Jika ada calon kepala daerah yang melanggar dan menciptakan kerumunan, akan diberi sanksi tegas. Namun, dia tidak menjelaskan rinci sanksi apa yang akan diberikan ke calon kepala daerah yang melanggar.

"Cakada (calon kepala daerah) yang tidak dapat menertibkan pendukungnya harus diberi sanksi tegas sesuai koridor hukum yang berlaku," katanya. (Kc6/dtc)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini