Notification

×

Iklan

Iklan

Sara Connor Pembunuh Polisi di Bali Akhirnya Bebas

Kamis, 16 Juli 2020 | 12:03 WIB Last Updated 2020-09-24T05:14:39Z
Sara Connor | Net

Kabar Center - Denpasar

Narapidana kasus pembunuhan polisi, Sara Connor (50) bebas usai menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar, Kamis (16/7). Sara diserahkan kepada pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai yang selanjutnya akan dideportasi ke negara asal, Australia.

"Sementara untuk saat ini dia sudah dibawa oleh Petugas imigrasi Ngurah Rai. Iya, akan dititipkan sampai ada penerbangan," ucap I Putu Surya Dharma, Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkum HAM Bali.

Sara Connor dipidana penjara selama 5 tahun, dimulai dari tanggal penahanan 20 Agustus 2016. Kemudian, bebas pada hari ini. Sebenarnya, Sara Connor sesuai dengan aturan akan bebas murni atau selesai menjalani masa pidana pada 20 Agustus 2021 mendatang.

Namun, karena mendapat remisi sebesar 13 bulan 10 hari, sehingga tanggal kebebasan atau ekspirasinya maju pada tanggal 16 Juli 2020.

Selain itu, Sara Connor telah mendapatkan pemenuhannya dalam hal remisi sejak tahun 2017. Yaitu, remisi umum tahun 2017 sebesar 2 bulan, remisi khusus natal tahun 2017 sebesar 1 bulan, remisi umum tahun 2018 sebesar 3 Bulan.

Kemudian, remisi khusus Natal tahun 2018 sebesar 1 bulan, remisi umum tahun 2019 sebesar 4 bulan, remisi khusus Natal tahun 2019 sebesar 1 bulan, remisi tambahan pemuka tahun 2019 sebesar 1 bulan 10 hari. Jadi total, besar remisi yang telah diberikan atau diterima yaitu 13 bulan 10 hari.

Surya menyampaikan, bahwa Sara Connor akan diterbangkan pulang ke negaranya pada Jumat (17/7) esok. Lewat penerbangan di Jakarta.

"Kemungkinan besok ada penerbangan tapi lewat Jakarta. Nanti di Imigrasi akan dilakukan rapid test sebelum dia diterbangkan untuk dipastikan kesehatannya," kata Surya.

Seperti diberitakan, Sara Connor adalah salah satu pelaku pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa yang merupakan anggota Lantas Polsek Kuta, tahun 2016 silam.

Sara Connor divonis lima tahun penjara atas kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa bersama kekasihnya David Taylor oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. (mdk/kc7)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini