Konferensi pers di halaman Mapolres Serdang Bedagai, Sabtu (18/07). |
Kabar Center - Samosir
Polres Serdang Bedagai memaparkan 4 pelaku kasus perjudian yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai di wilayah hukum Polres Sergai selama dua pekan terakhir, pada konferensi pers, Sabtu (18/7/2020) siang di Mapolres Sergai.
Adapun keempat tersangka terlibat perjudian jenis judi KIM dan dadu kopyok. Pihak Satreskrim Polres Sergai dan jajaran polsek juga menyita barang bukti nomor tebakan, handphone dan uang tunai.
Sementara untuk judi dadu kopyok yakni berupa karpet lembaran dadu, 9 mata dadu, mangkok dadu, piring dadu dan uang tunai.
Demikian disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kabag Ops Kompol R, Samosir, Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH, SIK, MH, Kasat Narkoba, Kasubag Humas AKP Sofyan dan Kanit Propram Ipda Zulfan Ahmadi, SH saat menggelar Konferensi Pers di depan Mapolres Sergai, Sabtu(18/7/2020) siang.
Keempat tersangka yang diamankan diantaranya Sumantri Sihombing (46), M.surianto (53), Mulyadi Sinaga (49), dan Hermanto Als Anto (51).
Empat tersangka kasus perjudian jenis KIM dan Dadu Kopyok tersebut dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancamana pidana paling lama 10 tahun penjara. (Rel)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini