Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Bangka Ungkap Kasus Narkoba, Barang Bukti Diamankan

Selasa, 21 Juli 2020 | 13:44 WIB Last Updated 2020-09-24T05:14:39Z

Kabar Center - Bangka

Kepolisian Resor Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengungkap kasus Narkoba di empat tempat kejadian perkara di wilayah Polsek Sungailiat dan Polsek Belinyu.

Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan di Sungailiat, Selasa, mengatakan sabu-sabu seberat 33,81 gram dan ekstasi 8,20 gram atau 23 butir turut diamankan dari 6 tersangka.

"Enam tersangka yang turut diamankan masing-masing berinisial Hr (34), Md (31) perempuan, Rd (23), Yt (37), El (37), dan Aa (39)," sebutnya.

Dari enam pelaku itu, lanjut Kapolres, terdapat satu pelaku berinisial Hr merupakan residivis dengan kasus yang sama. Hr sebelumnya juga pernah di penjara karena kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres mengajak seluruh masyarakat di wilayahnya untuk bersama-sama melakukan pencegahan peredaran narkotika, karena tindak pelanggaran jenis ini sangat membahayakan masyarakat.

"Saya minta seluruh masyarakat bersama-sama mencegah dan memerangi peredaran tindak pelanggaran narkotika, segera lapor ke kepolisian terdekat jika ada dugaan pelanggaran narkotika," ujarnya.

Salah satu tersangka Hr, mengakui dirinya pernah dipenjara selama empat tahun lebih di Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut Sungailiat, atas kasus kepemilikan dua paket sabu-sabu.

"Saya pernah dipenjara selama empat tahun lebih dengan kasus narkoba," pungkasnya. (Kc3)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini