Djoko Sugiarto Tjandra | Net |
Kabar Center - Jakarta
Tiga Jenderal Polisi yang terlibat Pelarian Djoko Tjandra buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali dicopot dari jabatannya. Ketiganya pun dimutasi karena alasan pelanggaran kode etik.
Ketiganya adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Meski sudah dicopot dari jabatannya dan dimutasi, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri untuk mengusut oknum jenderal polisi yang menerbitkan surat jalan Djoko Tjandra secara pidana.
"Kami sudah mendesak untuk dilakukannya pemeriksaan pidana terhadap yang bersangkutan," sebut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti beberapa waktu lalu.
Melansir CNN, perbuatan oknum jendral kepolisian itu menggambarkan anggota polisi yang justru telah melindungi seorang buronan di tengah jabatan.
Dalam hal ini, menurutnya oknum tersebut dapat dikatakan melakukan obstruction of justice atau merintangi proses penegakan hukum. "Yang ironisnya yang bersangkutan adalah penegak hukum," ujar Poengky.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramdhana yang meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk menyelidiki pihak-pihak yang membantu pelarian buronan Djoko Tjandra.
Kurnia menilai ada dugaan suap yang membuat Djoko Tjandra mendapat bantuan atas sejumlah kegiatan yang malah dilakukan dengan bebas oleh buron itu.
"KPK harus melakukan penyelidikan atas indikasi tindak pidana korupsi (suap) yang diterima pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian dan memfasilitasi buronan Djoko Tjandra untuk bisa mondar-mandir ke Indonesia tanpa terdeteksi," ujar Kurnia dalam keterangan resminya.
Tak hanya itu, Kurnia juga meminta agar lembaga terkait segera memeriksa berbagai kejanggalan dalam hal kedatangan sang buron ke Indonesia. Salah satunya Kejaksaan Agung.
Ia menyarankan agar segera melaksanakan deteksi keberadaan sekaligus menangkap Djoko Tjandra agar yang bersangkutan menjalani masa hukuman. Kejagung diminta melakukan evaluasi serta merombak tim eksekusi kejaksaan karena terbukti gagal meringkus Djoko.
"Segera lakukan pemulihan kerugian negara dengan melacak dan merampas uang ratusan miliar yang harus dikembalikan ke negara," terang Kurnia.
Kemudian, ia juga meminta agar Mahkamah Agung menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Proses persidangan pun harus ditunda karena tidak dihadiri secara langsung oleh terpidana.
"Untuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus mengadakan pemeriksaan internal terhadap oknum kepegawaian yang menerima berkas permohonan PK atas nama terpidana Joko Tjandra," ujarnya. (Kc7)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini