Notification

×

Iklan

Iklan

Asyik, Provinsi Ini Bakal Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 Agustus

Jumat, 24 Juli 2020 | 10:58 WIB Last Updated 2020-09-24T05:14:39Z
Ilustrasi

Kabar Center - Palembang

Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor mulai Agustus 2020.

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru juga menyebutkan, Pemprov Sumsel akan memberikan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor karena saat pandemi COVID-19 pendapatan masyarakat banyak yang menurun.

"Ya, kita berikan pemutihan denda pajak. Ini akan diberlakukan pada 1 Agustus 2020 mendatang," kata Herman Deru.

Menurutnya, penghapusan denda pajak tersebut diberlakukan dalam beberapa bulan dan akan terus dilakukan evaluasi.

"Ini kita lakukan untuk  untuk masyarakat yang sempat terganggu ekonominya karena Corona. Namun tentu akan kita lakukan evaluasi," kata Gubernur Herman Deru.

Penghapusan denda itu lanjut Herman, dilakukan sebagai bentuk perhatian Pemprov Sumsel kepada masyarakat yang perekonomiannya terpaksa menurun akibat wabah COVID-19.

Penghapusan denda pajak itu berlaku bagi semua masyarakat. Dengan demikian, pihaknya memberikan pengampunan denda pajak baik untuk yang memang terdampak maupun yang lalai sehingga menyebabkan terlambat bayar pajak kendaraan.

Dia mengatakan langkah awal penghapusan pajak tersebut akan dilakukan selama satu bulan kemudian akan dievaluasi.

"Saat ini akan diberlakukan mulai 1 Agustus sampai 1 September 2020. Nanti jika memang masih harus diperpanjang, maka kita akan tambah lagi. Kita evaluasi dulu hasilnya," imbuhnya.

Gubernur berharap, dengan adanya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu, diharapkan masyarakat tidak ada yang menunggak pajak dan pendapatan daerah akan bertambah. (Abt/Kc7)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini