Ilustrasi |
Kabar Center - Samosir
GTPP COVID-19 Kabupaten Samosir mengimbau masyarakat Samosir untuk menunda perjalanan ke luar Samosir jika tidak begitu penting terutama bepergian ke kabupaten/kota zona merah di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Juru bicara GTPP Covid-19 Samosir, Rohani Bakkara melalui rilis berita yang dilihat Kabar Center Selasa (7/7), Kabupaten Samosir mencatat 1 (satu) orang pasien positif covid-19 berdasarkan hasil Metode Tes Cepat Molekuler (TCM) dengan inisial WNS, perempuan, berusia 40 tahun.
Hasil ini merupakan tes secara massal yang dilakukan oleh RSUD Hadrianus Sinaga Pangururan Kabupaten Samosir terhadap 402 petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam rangka Pilkada Samosir Tahun 2020.
Saat ini, WNS telah menjalani perawatan di RSU Tarutung. Dari hasil penelusuran kontak dari pihak berotoritas, WNS diinformasikan telah melakukan perjalanan ke Kota Medan (zona merah) pada tanggal 13 Juni 2020 dan masuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG).
"Dugaan sementara WNS terpapar setelah mengadakan perjalanan ke Kota Medan namun demikian GTPP COVID-19 Kabupaten Samosir masih menunggu klarifikasi lanjutan secara resmi," tulis Rohani Bakara.
GTPP COVID-19 Kabupaten Samosir tetap mengimbau masyarakat agar tidak panik dan tetap waspada karena potensi penularan COVID-19 di beberapa kabupaten/kota di wilayah provinsi Sumatera Utara masih tetap tinggi.
Selain itu juga diimbau agar tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat ketika beraktivitas di luar rumah untuk menghindari Orang Tanpa Gejala (OTG) dan menyebabkan transmisi lokal.
"Juga, dihimbau kepada masyarakat agar jangan sampai menstigmatisasi positif covid-19 secara buruk karena dia juga tidak menginginkan hal tersebut menimpa dirinya, namun mari mendoakan agar WNS dapat segera sembuh," kata Rohani.
Di samping itu, GTPP COVID-19 Kabupaten mengajak masyarakat untuk yakin bahwa penelusuran kontak (contact tracing) lanjutan atas WNS yg positif dimaksud akan terus dilakukan oleh pihak berotoritas untuk menghentikan penyebarannya.
"Kiranya dalam perawatan pasien positif covid-19 inisial WNS dapat sembuh dan negatif COVID-19 pada tes cepat lanjutan sesuai proses pengawasan yang akan dilalui," tulis Rohani.
GTPP COVID-19 Kabupaten Samosir mengingatkan jika ada satu ODP di Kabupaten Samosir, maka seluruh masyarakat Samosir memiliki tanggung jawab sosial untuk mengendalikan diri dengan menciptakan narasi komunikasi yang sejuk dan menenangkan di akun media sosial dengan narasi COVID-19 dapat sembuh, dan pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat dalam mencegah dan menangani bencana non alam COVID-19.
"Terpapar COVID-19 bukanlah aib, lakukan himbauan protokol kesehatan secara ketat secara terus menerus, dan tetap meminta kepada Tuhan agar COVID-19 ini segera reda," sebutnya.
Masih kata Rohani Bakara melalui rilis tersebut, mari tunda perjalanan ke luar Samosir jika tidak sangat urgen dengan tetap waspada serta disiplin melakukan protokol kesehatan secara ketat.
Di samping itu, mari lakukan pedoman tata normal baru yang dikeluarkan GTPP COVID-19 Kabupaten Samosir melalui Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease (COVID-19) Bidang Penyelenggaraan Kegiatan Pariwisata Lainnya, Olah Raga, Kepemudaan dan Sosial Budaya, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Tradisional, Transportasi Publik, Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Pendidikan dan Sekolah, Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pelayanan Perizinan di Kabupaten Samosir.
"Mari hadang COVID-19 ke Kabupaten Samosir dengan tanggungjawab sosial secara kolektif, jangan panik, dan tetap sikapi COVID-19 secara tenang dan tetap waspada," tutupnya. (Pio/rel)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini