Kabar Center - Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan Pilkada tanggal 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID 19), dilaksanakan pada tanggal 9 Desember," demikian bunyi pasal 8C Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020.
PKPU Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Disebutkan bahwa seluruh tahapan Pilkada akan diatur sesuai dengan protokol kesehatan. KPU juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
"Seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)," imbuhnya.
"Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan," tambahnya.
Selain itu, seluruh tata cara dan teknis pelaksanaan juga telah diatur. Protokol kesehatan juga diterapkan pada pelaksanaanya nanti.
"Ketentuan mengenai tata cara teknis pelaksanaan seluruh tahapan, program, dan jadwal pemilihan serentak lanjutan yang menerapkan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU," jelasnya. (kc7)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini