Kapoldasu Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si memberikan keterangan press release pengungkapan kasus Laporan palsu di lobby Adhi Pradana Polda Sumut, Jumat (15/05/20) |
Kabar Center - Medan
Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si di dampingi Dir Krimum dan Kabid Humas Polda Sumut menggelar press release pengungkapan kasus Laporan palsu di lobby Adhi Pradana Polda Sumut, Jumat (15/05/20)
Sebelumnya, sempat viral di media sosial seorang wanita di begal di jalan AR Hakim yang mengakibatkan keempat jari tangan kirinya putus dan kehilangan uang 4 juta dan tas di ambil begal pada tanggal 01 Mei 2020.
Selanjutnya, di lakukan pemeriksaan saat penyelidikan di mulai di TKP jalan AR Hakim ternyata keterangan ibu Erdina Sihombing tidak sesuai kenyataan.
Tim kemudian bekerja keras mengumpulkan seluruh alat bukti di TKP, mulai dari pengecakan cctv hingga saksi mata dan semuanya tidak terbukti.
“Saat di investigasi ternyata peristiwa tersebut tidak pernah terjadi dan hari ini kita tetapkan bahwa tersangkanya adalah pelapor tersebut yaitu ES," kata Martuani Sormin.
Kapolda Sumut menyampaikan motifnya adalah karena tekanan ekonomi dan di lilit hutang agar mendapat klaim asuransi.
“Jadi kejadian sebenarnya adalah Ibu Erdina Sihombing memotong jarinya sendiri dengan parang agar meyakinkan penyidik bahwa dia memang di begal," tegas Kapolda Sumut
Sementara ke dua rekan tersangka saat ini statusnya adalah saksi karena membantu mengantar ke rumah sakit dan membuat laporan.
Saat ini ES telah di tetapkan sebagai tersangka laporan palsu. "Yang pasti ini adalah kasus pertama di lingkungan polda sumut dan saya bersyukur para penyidik tidak bisa di tipu," imbuh Martuani.
Press release yang dilihat Kabar Center, orang nomor satu di Polda Sumut itu mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan hal hal nekat seperti itu.
"Karena dapat merusak diri sendiri dan membuat kamtibmas di sumut menjadi tidak kondusif," pungkasnya. (Rel)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini