Kasi Intel Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Gilbeth Sitindaon | JS |
Kabar Center - Toba
Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir melimpahkan berkas TP (41), pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu desa di Kecamatan Laguboti ke Pengadilan Negeri (PN) Balige, Senin (4/5-2020) sekira pukul 09.37 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba Samosir, Robinson Sitorus saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Intel, Gilbeth Sitindaon mengakui pihaknya telah melimpahan berkas TP ke PN Balige.
"Untuk perkara atas nama terdakwa inisial TP, perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur telah dilimpahkan kejaksaan ke PN Balige, hari ini, Senin 4 Mei 2020 dan sudah diterima oleh pengadilan. Kita tinggal menunggu persidangan dari pihak pengadilan," ujar Gilbeth.
Sebelumnya beredar pemberitaan yang menyebutkan bahwa Kejari Toba Samosir telah membebaskan TP, kembali Gilbeth mengatakan bahwa hal itu tidak benar dan menyampaikan, bahwa, perkara TP dari Kepolisian ke Kejaksaan hingga perkara itu P-21, pihak kejaksaan menyatakan tidak main-main dengan perkara pencabulan ini.
Pelimpahan berkas TP dibenarkan oleh pihak PN Balige melalui Staf Pidana, Elprin Sihombing. Kepada wartawan, Elprin menunjukkan nomor registrasi penerimaan berkas perkara atas nama TP, dengan Berkas pemeriksaan perkara pidana nomor 89/Pid.Sus/2020/PN Blg yang telah diterima tanggal 4 Mei 2020.
"Berkas perkara sudah kita terima dan saat ini masih dalam tahap penunjukan majelis," ujar Elprin membenarkan.
Sebelumnya, TP merupakan salah satu Kepala Desa di Kecamatan Laguboti dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Dikonfirmasi via seluler, Parlin Sianipar sebagai kuasa hukum korban pencabulan dari KPAI Toba mengatakan, kliennya menanti panggilan sidang.
“Kita akan menanti panggilan sidang untuk kasus pencabulan ini dan akan mengupayakan keadilan hukum bagi korban dan keluarganya," pungkasnya. (JS)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini