Kabar Center - Samosir
Bupati Samosir secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Belajar di dan dari Rumah bagi Peserta Didik (Siswa), Tenaga Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan untuk mengantisipasi Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Samosir tertanggal 1 April 2020.
Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala PAUD/TK/SD/SMP Negeri/Swasta di Kabupaten Samosir dimulai dari tanggal 2 sampai dengan 15 April 2020.
Surat ini keluar mendasari Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020, Surat Menpan Reformasi Birokrasi RI Nomor 34 Tahun 2020, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/174/KPTS/2020, Keputusan Bupati Samosir Nomor 116 Tahun 2020.
Kadis Pendidikan Kabupaten Samosir, Rikardo Hutajulu, mengatakan Surat Edaran itu dikeluarkan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Dirinya berharap seluruh warga sekolah terhindar dari penyebaran virus ini. Untuk itu ia meminta partisipasi orang tua mendukung pembelajaran di rumah dengan Stay at Home sehingga penyebaran COVID-19 tidak merajalela.
Hingga saat ini, menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi Dinas Pendidikan Samosir, pembelajaran di rumah berjalan dengan baik karena terukur dari hasil laporan setiap kepala sekolah perihal kegiatan yang dilakukan dengan sistem Work From Home (WFH) untuk anak didik.
“Pada praktiknya, kegiatan belajar di rumah, para guru menemukan kendala yaitu masih ada orang tua siswa yang belum memiliki handphone Android sehingga harus dilakukan visitasi oleh guru ke rumah,” katanya. (Rel)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini