Para tersangka | PM |
Kabar Center - Medan
Dua orang yang memiliki ekstasi berhasil diringkus pihak Tim Reskrim Polsek Medan Timur dari Jl.Mongonsidi depan Hermes Kec.Medan Polonia, Minggu (8/3) sekira pukul 02.15 wib.
Salah seorang pemilik ekstasi tersebut merupakan seorang wanita berinisial TU (28) warga Sei Padang Alam Jaya House Kecamatan Medan Baru. Sementara seorang lagi MA (30) merupakan warga Tanjung Morawa.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd. Arifin mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di Jl. Mongonsidi Kecamatan Medan Polonia ada transaksi narkoba.
“Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan turun ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Saat digeledah dari tersangka MA ditemukan barang bukti 26 butir ekstasi merk Alien warna biru,” kata Mhd. Arifin.
Kemudian dilakukan pengembangan, dan tersangka MA mengaku jika ekstasi tersebut dipesan dari seorang wanita berinisial TU. Selain itu, barang tersebut juga akan dijual kepada pembeli di NZ yang sudah memesan dengan harga 180 ribu/butir.
“Hasil keterangan kedua tersangka bahwa BB ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang inisial H (DPO) di Tanjung Morawa Deli Serdang. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Polsek Medan Timur untuk proses hukum,” katanya.
Selain barang bukti 26 butir ekstasi merk Alien warna biru, turut juga diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Scorpion warna biru BK 2202 ABI. (PM)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini