Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Samosir Gelar Rapat Fasilitasi Penyusunan RPJMDes

Rabu, 04 Maret 2020 | 21:39 WIB Last Updated 2020-03-04T14:39:16Z

Kabar Center - Samosir

Pemkab Samosir Gelar Rapat Fasilitasi Penyusunan RPJMDes di Wisma AE. Manihuruk Kecamatan Pangururan, Rabu (04/03).

Rapat tersebut dibuka secara resmi Wakil Bupati Samosir Ir. Juang Sinaga dan diikuti para Kepala Desa, Sekdes, Kaur Umum dan Perencanaan, Ketua BPD serta para Pendamping Desa dari setiap Desa dari 5 Kecamatan (Kecamatan Palipi, Nainggolan, Onan Runggu dan Sitio-tio).

Wabup Samosir menekankan agar para Kepala Desa segera menyusun RPJM Desa, membentuk tim penyusun RPJM Desa, dimana tim ini akan melakukan pengkajian dalam rangka menggali gagasan dari masyarakat untuk selanjutnya hasil gagasan dapat dituangkan pada RPJM Desa.

RPJM Desa harus memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan desa dan rencana kegiatan yang meliputi bidang pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat desa.

Tim penyusun RPJM Desa harus menyelaraskan arah kebijakan pembangunan kabupaten untuk mengintegrasikan program-program dan kegiatan pembangunan kabupaten dengan pembangunan di desa.

Seluruh Camat diharapkan agar benar-benar memfasilitasi dan mengevaluasi agar dokumen RPJM Desa dapat disusun dengan baik dan selalu berkoordinasi dengan OPD terkait.

"Para tenaga ahli, pendamping desa sebagai mitra pemerintah dalam memfasilitasi pelaksanaan pembangunan di desa agar benar-benar melakukan pendampingan terhadap desa sehingga pelaksanaan kegiatan penyusunan RPJM Desa dana desa dapat berjalan dengan baik," ujar Juang Sinaga.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, Masyarakat dan Desa Drs. Amon Sormin, MM menyampaikan bahwa dilaksanakannya kegiatan Fasilitasi RPJM Desa dengan maksud dan tujuan agar pemerintah desa yang baru terpilih dan sudah dilantik perlu membuat RPJM Desa sebagai pedoman memetakan program kegiatan desa selama 6 tahun.

Pemerintah desa lanjut Amon Sormin, dapat menerjemahkan visi misi kepala desa kepada program 6 tahun, pemerintah desa diharapkan dapat mensinergikan program dan rencana pembangunan kabupaten, daerah dan pusat serta pemerintah desa dapat mempercepat penyusunan rencana kerja daerah untuk satu tahun kegiatan.

"Target Kinerja Penyusunan RPJM Desa diharapkan pada Minggu I bulan April 2020 yaitu terbitnya Peraturan Desa tentang RPJM Desa," tukasnya. (KC08)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini