Notification

×

Iklan

Iklan

Menteri BUMN Erick Thohir Angkat 3 Dewas Perhutani, 1 Diberhentikan

Kamis, 19 Maret 2020 | 18:10 WIB Last Updated 2020-06-26T10:04:19Z
Menteri BUMN Erick Thohir | twitter

Kabar Center - Jakarta

Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat tiga dewan pengawas (Dewas) Perum Perhutani dan memberhentikan satu Dewan Pengawas.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-83/MBU/03/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perum Perhutani.

Salinan SK tersebut diserahkan Plt Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Imam Paryanto di Kementerian BUMN hari ini.

Salinan itu menyebutkan, Haryadi Himawan diberhentikan dengan hormat sebagai Anggota Dewan Pengawas Independen Perum Perhutani. Kemudian, mengangkat tiga dewan pengawas yakni Komaruddin, Bambang Risyanto dan Chalid Muhammad.

Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Haryadi atas pengabdiannya selama menjadi Dewan Pengawas Perhutani.

"Selamat bertugas kepada Dewas yang baru," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3/2020).

Pada kesempatan yang sama, Haryadi Himawan menyampaikan ucapan terimakasih atas kepercayaan BUMN telah menugaskan selama 2 tahun 9 bulan. Haryadi juga menyampaikan permohonan maaf apabila ada kesalahan selama bertugas.

"Mohon maaf apabila selama saya bertugas terdapat tutur kata dan perbuatan yang kurang berkenan dan semoga untuk ke depannya Perhutani semakin maju," tuturnya.

Sehingga saat ini Dewas Perhutani diantaranya adalah Bambang Hendroyono sebagai Ketua, Kaharuddin Wahab, Indriani Widiastuti, Hilman Nugroho, Komaruddin, Bambang Risyanto dan Chalid Muhammad. (dtc/kc4)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini