Notification

×

Iklan

Iklan

RUU Ketahanan Keluarga Ditolak Istana, Baleg DPR RI Hanya Melakukan Pengharmonisasian

Sabtu, 22 Februari 2020 | 09:09 WIB Last Updated 2020-06-26T10:04:19Z
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas | net
Kabar Center - Jakarta

Pihak istana dalam berpendapat jika RUU Ketahanan Keluarga ini terlalu menyentuh urusan pribadi. Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) Dini Purwono menilai RUU Ketahana Keluarga terlalu menyentuh ranah pribadi. Dini mempertanyakan urgensi RUU tersebut.

"(RUU Ketahanan Keluarga) terlalu menyentuh ranah pribadi. Itu juga kan hak asasi manusia. Jangan sampai juga inkonstitusional. Kan ujung-ujungnya kita mesti lihat sesuai konstitusi. Kalau sampai dianggap itu melanggar hak asasi manusia, ya inkonstitusional," kta Dini di kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta Pusat.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas mengatakan, Baleg hanya melakukan pengharmonisasian. Nasib RUU Ketahanan Keluarga kembali kepada 9 fraksi di DPR pada saat nanti menyampaikan pandangan mini fraksi mereka.

"Itu kan proses usulan anggota. Baleg itu tugasnya untuk melakukan pengharmonisasian dan pembulatan pemantapan konsepsi. Nanti akan dilihat di sana seperti apa perkembangannya karena memang UU itu bersentuhan, ada beririsan dengan 3 UU. Pertama UU Ketahanan Keluarga, kedua UU Kesehatan Ibu dan Anak kemudian UU Sistem Kependudukan Nasional," kata Supratman.

"Tapi karena ini sudah diusulkan dan masuk dalam prolegnas, maka Baleg tentu akan memprosesnya. Tetapi apakah nanti disetujui atau tidak, tergantung sepenuhnya kepada fraksi-fraksi. Tapi kemungkinan untuk kita menyandingkan dengan ketiga UU itu terbuka lebar," tambahnya.

Namun apabila fraksi-fraksi di DPR menolak usulan RUU Ketahanan Keluarga untuk dilanjutkan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR, maka kemungkinan RUU Ketahanan Keluarga ini didrop.

"Atau mungkin kalau fraksi-fraksi nggak setuju ada kemungkinannya untuk tidak diteruskan. Nanti kan ada di pandangan mini fraksi nanti pada saat kegiatan pengharmonisasian mau diambil keputusan, baru kemudian itu diputuskan apakah dilanjutkan jadi usul inisiatif atau tidak," ujar Supratman Andi Atgas. (Kc1)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini