Ilustrasi sabu | net |
Seorang pria bernama Dian Sempana (30) warga Padang Rebah Desa Batu Malenggang Kecamatan Hinai diciduk polisi lantaran diduga memiliki 2 paket sabu.
Penangkapan itu Kapolsek Hinai AKP Sayuti Malik melalui Kanit Reskrim Iptu Nelson Manurung, di Hinai, Senin.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihaknya kata dia telah mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka diantaranya dua bungkus plastik kecil bewarna bening yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan satu tas sandang warna hitam merek polo.
Penangkapan berawal dari informasi warga yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di seputaran Balai Desa Dusun II Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai.
Menyikapi laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Saat melihat petugas, tersangka mencoba menghilangkan barang bukti dengan menjatuhkannya ke tanah disekitar tempatnya berdiri.
Meski demikian, tersangka akhirnya mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Hinai seterusnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat. (ant/KC3)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini