Para Guru Honorer Kabupaten Samosir datangi DPRD Samosir untuk beraudensi | ist |
Puluhan guru honorer se Kabupaten Samosir mendatangi Kantor DPRD, Senin (10/02) lalu. Mereka datang meminta penjelasan terkait status pengangkatan menjadi PNS.
Beberapa perwakilan guru honerer itu melakukan audensi lantaran hingga saat ini pengangkatan mereka sebagai PNS tidak terealisasi.
Jikapun belum diangkat sebagai PNS, para guru honorer menuntut agar dizinkan ikut ujian Test CPNS. Mereka mengaku sudah ada yang bekerja selama 10 hingga 14 tahun.
Keresahan para honor bertambah karena peraturan UU nomor 5 pasal 6 tahun 2014 tentang PNS yang akan menghapus tenaga honorer, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap dari organisasi kepegawaian pemerintah.
Hal ini membuat sejumlah tenaga honorer semakin resah karena UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebutkan tentang penghapusan tenaga honorer.
Di waktu yang sama, Ketua Komisi I bidang Pendidikan, Pemerintahan dan Kesehatan DPRD Samosir Saur Tua Silalahi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan para guru honoere yang melakukan audensi.
"Tindaklanjut yang kita lakukan adalah dengan membuat rekomendasi agar tenaga guru honorer diangkat menjadi PNS," kata Saut.
"Bila memang hak mereka ini harus kami giring hingga sampai ke pusat (Rakornas) kami juga harus melaksakannya, demi kepentingan rakyat," tambahnya.
Ia juga merasa turut prihatin atas kondisi yang dirasakan guru honorer. Menurutnya, pemerintah harus memperhatikan masyarakat yang sudah lama mengabdi di pemerintahan agar diangkat sebagai PNS.
Ketua Komisi I bidang Pendidikan ini menilai jika Guru honorer kabupaten Samosir tergabung dalam satu wadah organisasi Guru kabupaten Samosir yang berjumlah 52 orang dan rata-rata telah berumur 35 tahun.
Sementara keseluruhan tenaga guru honorer di kabupaten Samosir yang terdata sebanyak ratusan orang.
"Jika tuntutan ini juga dilakukan oleh beberapa provinsi, mudah-mudahan Pemerintah pusat lebih memperhatikannya," pungkas Saur. (KC2)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini