Ilustrasi |
Tiga dari empat pelaku yang merupakan sindikat pencurian kenderaan bermotor di beberapa lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Taput ditangkap pihak Tim Opsnal Sat Reksrim Kepolisian Resor Tapanuli Utara.
Hal itu dibenarkan Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, Sabtu (15/2).
Dikatakan, kedua pelaku yakni tersangka berinisial PMP (17 tahun) dan NM (16 tahun) ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB, dari kecamatan Pahae Jae. Sementara tersangka lainnya, yaitu IM (22), diringkus di Kecamatan Adiankoting Taput, sekira pukul 18.00 WIB, Jumat.
Ia menyebutkan, ketiga tersangka yang diamankan merupakan warga Baganbatu Kabupaten Rokan Hilir Riau.
Melansir antarasumut, penangkapan ketiga tersangka berhasil dilakukan atas informasi dan laporan dari salah seorang masyarakat bernama Johansen Pasaribu.
Warga Desa Hutagalung Kecamatan Tarutung Taput ini salah seorang korban yang kehilangan sepeda motornya jenis RX King, saat diparkir di depan rumahnya Jumat pagi, (14/2).
"Setelah menerima laporan tersebut, personil Opsnal Reskrim langsung bergerak untuk menghubungi Polsek sejajaran untuk melakukan razia, khususnya di daerah perbatasan," kata Walpon.
Disaat tersangka melarikan diri dengan hasil curiannya, yakni satu unit sepeda motor RX King dari tarutung menuju Baganbatu yang diangkut dalam satu mobil jenis pick up Suzuki Grand Max, keempat orang tersangka yang diduga kuat akan melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Pahae Jae diringkus petugas bersama masyarakat, meski para tersangka sempat mengadakan perlawanan dan penerobosan gelar razia petugas.
"Namun upaya tiga tersangka untuk melarikan diri gagal, walau seorang tersangka lainnya, yakni RS melarikan diri ke dalam hutan. Tersangka IM selaku pengemudi mobil sempat mengarang cerita untuk meloloskan diri dengan dalih sepeda motor yang di angkutnya hanyalah tumpangan ketiga tersangka lain," jelasnya.
Setelah RS melarikan diri, IM dan dua tersangka lainnya berupaya melarikan diri dengan melajukan mobil ke arah Tarutung.
Namun petugas kepolisian yang sudah bekerjasama dengan petugas Polsek jajaran telah siaga dan berhasil menangkap tersangka di Kecamatan Adiankoting, sekitar pukul 18.00 WIB.
"Dari keterangan para tersangka, tindak pencurian sepeda motor telah dilakoni mulai Januari 2020, dan sudah berhasil mencuri sebanyak enam unit sepeda motor dari Siborongborong, lokasi Air Panas Sipoholon, Tarutung, dan Pahae. Barang bukti berupa sepeda motor jenis RX King warna hijau tanpa nomor polisi dan satu unit mobil Suzuki Grand Max pick up dengan nomor polisi BM 8980 PH.
"Sampai saat ini ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus curanmor tersebut, serta melakukan pengejaran terhadap tersangka RS yang melarikan diri," pungkas Walpon. (Ant/KC)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini