Para pelaku dibekuk polisi |
Pihak Kepolisian Metro Jakarta Pusat berhasil membekuk kawanan geng motor yang membunuh seorang pedagang pecel lele, Alfi (19), di kawasan Rawasari, beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisarsi Besar Polisi Heru Novianto menyebutkan, dua pelaku pembantaian berinisial DJ dan SP. Keduanya bergabung dalam geng motor yang bernama Malehoy.
Kemudian untuk pelaku lainnya, lanjutnya Heru, terdiri dari RM, AN, O, AY, dan AS melakukan aksinya di tempat yang berbeda, yakni di kawasan Cempaka Putih dan berhasil melukai dua orang korban.
"Mereka memang mencari musuh, tetapi tidak ada targetnya. Kalau ada, disikat sama mereka. Aktivitas para geng motor ini memang meresahkan,” ujar Heru di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2020.
"Mereka ini asal saja. Kebetulan korban ini yang melerai dan akhirnya menjadi sasaran aksi para anggota geng motor ini. Aksi ini dilakukan tiap malam minggu dan Sabtu," lanjutnya.
Para pelaku tambah Heru, mencari lokasi pertengkaran di kawasan yang lengah polisinya. Kebetulan, saat itu terjadi di kawasan Pramuka Sari, Jakarta Pusat
"Sabtu (15 Februari) malam mereka masih ada disitu karena ada kami. Setelah jam tiga, ketika Polisi terlihat lengah, baru mereka melakukan aksi-aksinya," ujarnya.
Alfi yang menjadi korban penganiayaan tidak bisa tertolong hingga meninggal. Sedangkan, dari pihak pelaku penganiaya, salah satunya mangalami luka di bagian lengan akibat perkelahian itu.
Saat ini, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti yang disita dari kelompok geng motor itu, yakni celurit, batu, dan handpone.
"Handpone ini dipakai pelaku untuk melakukan perjanjian mereka tawuran. Ada komunikasi lewat media sosial. Janjian kapan pergi dan nongkrong. Sedangkan celurit dibawa oleh mereka masing-masing. Yang menjadi sasaran adalah sesama kelompok geng motor lainnya. Jarang warga sipil," terang Heru.
Lebih lanjut, anggota di Grup Melehoy cukup banyak. Mereka menunjukkan eksistensi dengan cara melakukam tindakan anarkis berupa pembantaian dan penganiyayaan.
"Syarat untuk bisa eksis di dalam geng motor mereka itu adalah harus melakukan aksi kekerasan terhadap orang lain. Mereka beroprasi di wilayah Cempaka Putih. Kalau ada kelompok lain yang rame langsung diserang. Kalau bisa nyerang dibilang kuat," katanya.
Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Susatyo Purno Condro mengatakan, pihaknya akan terus memberikan imbauan ke orang tua agar menjaga anak-anaknya tak terjerumus ke pergaulan yang merugikan.
"Tolong awasi anak-anak kita, karena usia remaja merupakan usia di mana mereka mencari jatidiri. Ini eksistensi yang salah. Karena kebanyakan orang tua tak tau anaknya melakukan tindakan seperti ini," kata Susatyo.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 10 tahun. (Vivanews)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini