Kuasa hukum korban investasi bodong di Medan, Bambang Samosir saat mengungkapkan penangkapan bos besar BMT Amanah Ray. (Beritasatu Photo)
|
Medan, Beritasatu.com - Kasus dugaan investasi bodong akhirnya terbongkar di Medan. Polisi meringkus Direktur Lembaga Keuangan Mikro Syariah Badan Usaha Mandiri Terpadu dari Baitul Maal wa Tamwil (BMT) Amanah Ray, Rusdiono Sandiman. Korbannya diduga mencapai belasan ribu orang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Suara Pembaruan, Sabtu (8/2/2020), penangkapan terhadap bos besar penipuan yang menyerupai kasus MeMiles di Jawa Timur tersebut, oleh Polda Sumut di sebuah tempat persembunyian Rusdiono Sandiman di Cirebon, Jawa Barat, baru-baru ini.
Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan terhadap Rusdiono Sandiman.
“Saya koordinasi dulu dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut. Ini laporan polisi yang saya lihat terkait kasus penipuan dan penggelapan. Nanti kalau sudah ada kejelasan dan info tentang pelaku, nanti akan kami jelaskan kepada rekan-rekan media,” ujar Tatan.
Tatan mengaku belum mendapat laporan dari Ditkrimsus Polda Sumut tentang perkembangan hasil penyelidikan terhadap kasus yang menjerat Direktur BMT Amanah Ray.
“Saya yakin kasus ini akan ditindaklanjuti. Namun sampai sejauh mana penindakan atau kelanjutan penanganan terhadap kasus tersebut, saya akan konfirmasi kepada Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut yang menangani kasus ini,” tambah mantan Waka Polrestabes Medan ini.
Sementara itu, puluhan pedagang korban investasi bodong lembaga keuangan mikro syariah BMT Amanah Ray, melalui kuasa hukumnya, Bambang H Samosir, mengapresiasi kinerja Polda Sumatera Utara.
“Memang kita dapat informasi dari beberapa nasabah, boss BMT Amanah Ray ini sudah ditangkap Polda Sumatera Utara. Namun saya belum tahu sampai di mana perkembangannya,” ungkapnya.
Pengacara kondang Kota Medan ini tidak memungkiri, kasus yang menimpa para kliennya ada kemiripan dengan kasus dugaan investasi bodong yang sedang ditangani Polda Jawa Timur dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang merugikan dana masyarakat hingga ratusan miliar rupiah.
“Perkara dugaan investasi bodong yang di Jawa Timur dan Yogyakarta, memang mirip dengan yang di Sumut. Nasabah diberikan iming-iming, kalau menabung dan mendepositokan uangnya di BMT Amanah Raya, akan akan diberikan bunga yang cukup tinggi, yakni 8 hingga 10 persen,” ujar Bambang Samosir.
Bambang juga berharap, aparat kepolisian mengembangkan kasus ini. Tidak hanya menjerat tersangka Rusdiono dengan kasus penipuan dan penggelapan (Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP) karena ada unsur dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002, tentang Pencucian Uang,
“Menurut hemat saya, kasus ini ada kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang, bahkan melanggar undang-undang perbankan. Bisa saja Direktur BMT Amanah Ray, Rusdiono, mendapat kucuran pinjaman dana dari bank,” ungkapnya.
Bambang Samosir menginginkan, penanganan perkara dugaan investasi bodong ini, polisi tidak berhenti dengan tersangka Rusdiono. Sebab, kasus ini pasti melibatkan orang lain. Korban lembaga keuangan syariah BMT Amanah Ray diduga mencapai 10.000 orang bahkan lebih, dengan kerugian kurang lebih mencapai Rp 100 miliar,” jelasnya.
Bambang Samosir mengungkapkan, korban lembaga keuangan syariah BMT Amanah Ray ini lebih didominasi kalangan ibu-ibu yang berdagang di sejumlah pasar tradisional di Medan.
“Para nasabah yang menjadi korban dugaan penipuan BMT Amanah Ray, mengakui, diiming-iming bunga uang yang cukup tinggi membuat mereka tergiur. Apalagi BMT Amanah Ray sering membuat acara lucky draw dengan memberikan hadiah menarik seperti, sepeda motor, televisi, kulkas, dan berbagai hadiah menarik lainnya yang membuat pedagang terlena,” sebutnya.
Sumber: Suara Pembaruan/ Berita Satu
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini